sekitarkaltim.com – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong pembenahan tata kelola pesantren melalui pertemuan rutin triwulanan yang digelar di Pondok Pesantren Daarul Muta’alimin, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Minggu (17/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan pondok pesantren se-Kukar, jajaran Kementerian Agama, Kabag Kesra Kutai Kartanegara, hingga tim panitia khusus pembahasan Raperda Pesantren.
Dalam forum itu, berbagai isu strategis dunia pesantren menjadi fokus pembahasan, mulai dari penguatan regulasi daerah hingga perlindungan santri di lingkungan pendidikan keagamaan. Sekretaris FKPP Kukar, Rahmadi Wirantanus, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan forum rutin tiga bulanan yang bertujuan menyatukan langkah seluruh elemen pesantren bersama pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam membahas perkembangan serta tantangan yang dihadapi pesantren di Kutai Kartanegara.
Dari hasil pertemuan tersebut, FKPP Kukar bersama seluruh peserta rapat menghasilkan empat agenda strategis yang dinilai penting untuk masa depan pesantren di daerah. Agenda pertama berkaitan dengan pemantapan perjuangan pengesahan Raperda Pesantren Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk penguatan program beasiswa bagi santri asal Kukar yang menempuh pendidikan mondok di pesantren.
Agenda kedua menyoroti penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan tindak asusila di lingkungan pesantren. Langkah ini menjadi perhatian serius menyusul munculnya sejumlah kasus yang menyeret nama lembaga pendidikan keagamaan di berbagai daerah. FKPP menilai perlunya sistem perlindungan santri yang lebih kuat agar lingkungan pesantren tetap aman dan kondusif.
Selain itu, forum juga menyepakati penyusunan surat pernyataan sikap bersama sebagai respons atas berbagai persoalan yang mencuat terkait dunia pendidikan berbasis agama. Dalam pernyataan tersebut, para pimpinan pondok pesantren se-Kukar menegaskan komitmen menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang bermartabat, aman, serta menjunjung tinggi nilai moral dan perlindungan terhadap santri.
FKPP Kukar juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, maupun tindakan amoral lainnya yang dapat merusak lingkungan pendidikan pesantren. Seluruh pondok pesantren didorong memperkuat pengawasan internal dan menyusun SOP perlindungan anak dan santri secara menyeluruh.
Dokumen SOP yang tengah disusun memuat sejumlah aturan penting, di antaranya larangan kekerasan fisik maupun verbal, larangan pelecehan seksual, pembentukan Tim Perlindungan Santri, mekanisme pengaduan maksimal 1×24 jam, hingga kewajiban melaporkan kasus yang mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum.
Agenda strategis keempat yang dihasilkan dalam forum tersebut ialah pembentukan Ikatan Himpunan Alumni Pondok Pesantren Nusantara (IHSAN) PC Kukar. Organisasi ini diproyeksikan menjadi wadah konsolidasi alumni pesantren untuk memperkuat jaringan, kontribusi sosial, serta dukungan terhadap pengembangan pesantren di Kutai Kartanegara.
FKPP Kukar menilai seluruh langkah tersebut selaras dengan semangat penguatan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang tidak hanya berfokus pada dukungan pendidikan dan sarana pesantren, tetapi juga mencakup perlindungan santri, pencegahan kekerasan seksual, serta peningkatan kualitas tata kelola lembaga pendidikan Islam di Kukar.
