sekitarkaltim.com – Dukungan terhadap wacana pelarangan rokok elektrik atau vape mulai menguat di tengah meningkatnya kekhawatiran atas penyalahgunaannya sebagai media konsumsi narkotika. Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan sejalan dengan usulan yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, terkait pelarangan peredaran vape di Indonesia.
Menurut Andra, langkah tersebut dinilai sebagai kebijakan strategis yang berorientasi pada perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba yang kian kompleks. Ia menilai kejahatan narkotika tergolong luar biasa karena terus berkembang mengikuti tren dan teknologi, termasuk memanfaatkan perangkat modern seperti vape sebagai sarana konsumsi zat terlarang. Dalam pandangannya, kondisi ini menuntut respons kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif melalui pengawasan ketat dan regulasi yang tegas.
Sebagai kepala daerah, Andra memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten mendukung penuh setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak destruktif narkoba. Ia menilai pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi ancaman tersebut, terutama dengan semakin maraknya inovasi dalam metode penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, usulan pelarangan vape disampaikan oleh Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas revisi undang-undang terkait narkotika dan psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, BNN mengungkapkan hasil pengujian laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.
Dari total 341 sampel yang diuji, ditemukan sejumlah cairan yang mengandung zat berbahaya dan tergolong narkotika. Kandungan tersebut meliputi senyawa kanabinoid yang berasal dari ganja, methamphetamine atau sabu, serta etomidate yang merupakan obat bius yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa vape tidak lagi sekadar menjadi alternatif rokok, melainkan telah dimanfaatkan sebagai medium baru dalam peredaran dan konsumsi narkotika.
BNN juga mencatat adanya perkembangan signifikan dalam jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia, dengan jumlah yang telah mencapai sedikitnya 175 jenis. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dan semakin sulit dikendalikan tanpa langkah kebijakan yang inovatif dan tegas.
Dalam kajiannya, BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi salah satu strategi efektif untuk menekan penyalahgunaan narkotika, khususnya dengan menghilangkan salah satu media konsumsi yang kini banyak digunakan. Pendekatan ini dianggap serupa dengan pembatasan alat atau sarana lain yang berpotensi digunakan dalam konsumsi zat terlarang.
Namun demikian, wacana pelarangan ini diperkirakan akan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan publik, terutama generasi muda. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran terkait dampaknya terhadap industri rokok elektrik serta pengguna yang selama ini memanfaatkan vape sebagai alternatif dari rokok konvensional.
Pemerintah pun diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang seimbang, dengan mempertimbangkan aspek penegakan hukum, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh agar solusi yang dihasilkan dapat efektif dan berkelanjutan.




