sekitarkaltim.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Indonesia membuka ruang impor etanol dari Amerika Serikat (AS) guna menutup kekurangan pasokan dalam negeri. Kebijakan ini diambil menyusul kapasitas produksi bioetanol nasional yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan konsumen, terutama dalam rangka mendukung program pencampuran bahan bakar berbasis energi terbarukan.
Menurut Bahlil, impor etanol merupakan solusi transisional yang dijalankan secara paralel dengan penguatan produksi domestik. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan ketergantungan permanen, melainkan strategi jangka pendek hingga swasembada tercapai. “Sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor (etanol), boleh saja,” ujar Bahlil saat ditanya mengenai impor etanol dari AS, dikutip dari Antara, Sabtu (21/2).
Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan rencana pemerintah menerapkan mandatori pencampuran bensin dengan bioetanol secara bertahap. Skema yang disiapkan dimulai dari campuran lima persen (E5) pada 2028, meningkat menjadi sepuluh persen (E10) pada 2030, dan selanjutnya menuju E20 dengan mempertimbangkan kesiapan produksi, distribusi, serta infrastruktur logistik nasional. Langkah ini diposisikan sebagai strategi memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan impor bahan bakar fosil, sekaligus menciptakan peluang usaha baru di sektor hilir energi berbasis nabati.
Di sisi lain, kebijakan impor etanol juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken di Washington DC, Amerika Serikat. Dalam dokumen final ART, khususnya Annex III (Article 2.23), Indonesia disebut tidak diperkenankan mengambil langkah yang menghambat impor bioetanol asal AS. Selain itu, terdapat kewajiban implementasi E5 paling lambat 2028 dan E10 pada 2030, serta upaya bertahap menuju E20.
Lebih lanjut, pada Annex IV poin B nomor 2, Indonesia diwajibkan memastikan impor etanol dari AS melebihi 1.000 metrik ton atau sekitar 1 juta kilogram per tahun. Jika dikonversikan, volume tersebut setara kurang lebih 1,2 juta liter etanol, bergantung pada faktor suhu dan tingkat kemurnian saat pengukuran.
Dengan kombinasi kebijakan mandatori bioetanol dan komitmen perdagangan internasional, pemerintah menempatkan impor etanol sebagai instrumen penyeimbang pasokan. Namun, orientasi jangka panjang tetap diarahkan pada peningkatan kapasitas produksi nasional guna mewujudkan kedaulatan energi berbasis sumber daya domestik.