sekitarkaltim.com – Aksi penjambretan yang sempat viral di media sosial di wilayah Samarinda akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang sempat melarikan diri usai beraksi di jalanan ramai pada pagi hari kini telah diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Samarinda–Bontang, kawasan Sungai Siring, Samarinda Utara, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 06.40 WITA. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang beredar luas, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor matic berwarna putih dengan mengenakan pakaian gelap serta topi. Dalam waktu singkat, pelaku mendekati korban dari sisi kiri, kemudian merampas tas yang dibawa sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Vini Oktaviani (28), yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya. Di dalam tas yang dibawa korban terdapat satu unit ponsel jenis iPhone 13 serta sejumlah uang tunai. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kapolsek Sungai Pinang, Aksaruddin Adam, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan langkah cepat begitu menerima laporan dari korban. Proses penyelidikan dilakukan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terungkapnya identitas pelaku yang diketahui berinisial M T (19), warga Samarinda Ulu.
Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku diketahui telah melarikan diri dari kediamannya. Aparat kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Gunung Batu pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA tanpa adanya perlawanan.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya sempat membuang tas beserta ponsel milik korban di kawasan Tanah Merah karena khawatir dapat dilacak. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pencarian lanjutan dan berhasil menemukan kembali barang bukti berupa ponsel, tas, serta sisa uang tunai milik korban.
Selain itu, aparat juga mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi, berikut pakaian dan topi yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam dalam CCTV. Dari hasil pendalaman lebih lanjut, pelaku diketahui pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2024 di kawasan Bukit Pinang dengan modus yang sama, sehingga memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku berulang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
