Beranda HUKUM & KRIMINAL Mahasiswa di Samarinda Kehilangan Motor karena Kunci Tertinggal, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Mahasiswa di Samarinda Kehilangan Motor karena Kunci Tertinggal, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

0

sekitarkaltim.com – Kelalaian sederhana dapat berujung pada kerugian besar. Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang menimpa seorang mahasiswa setelah sepeda motor miliknya diparkir dengan kondisi kunci masih menempel. Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.

Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Korban yang diketahui berinisial MA (21) awalnya memarkirkan sepeda motor jenis Honda Vario di area parkiran kos tempat tinggalnya. Namun, saat hendak kembali menggunakan kendaraan tersebut, motor sudah tidak berada di lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Dalam waktu yang relatif singkat, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (19) di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, melalui keterangan yang disampaikan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti curanmor. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan kunci yang masih menempel pada kendaraan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kelalaian kecil dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version