Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaDAERAHPenelitian Puslitbang Polri di Polres Kukar Soroti Penanganan Aksi Unjuk Rasa dan...

Penelitian Puslitbang Polri di Polres Kukar Soroti Penanganan Aksi Unjuk Rasa dan Tantangan Pengamanan

sekitarkaltim.com – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puslitbang Polri) melaksanakan kegiatan penelitian terkait penanganan aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, Rabu (3/3/2026). Penelitian tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas institusi kepolisian dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum.

Kegiatan yang mengangkat tema mengenai peran Polri dalam penanganan unjuk rasa guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat itu digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar sekitar pukul 14.00 Wita. Riset tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Pol Saefuddin Mohamad, bersama sejumlah anggota tim peneliti. Selain dihadiri jajaran internal kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta komunitas di wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris R. Putra menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh tim Puslitbang Polri. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki nilai strategis karena dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan kapasitas personel dalam menangani aksi penyampaian pendapat di muka umum secara profesional dan terukur.

Ia memaparkan bahwa selama periode 2024 hingga 2025, wilayah Kutai Kartanegara tercatat mengalami puluhan aksi unjuk rasa dengan berbagai latar belakang isu. Berdasarkan data yang dihimpun Polres Kukar, terdapat 44 aksi demonstrasi yang terjadi dalam kurun waktu tersebut. Sebanyak 27 aksi berlangsung pada tahun 2024, sementara 17 aksi lainnya tercatat terjadi sepanjang tahun 2025.

Dari keseluruhan aksi tersebut, isu ekonomi menjadi faktor dominan yang melatarbelakangi demonstrasi dengan jumlah 22 kali aksi. Selain itu, terdapat pula aksi yang dipicu oleh isu sosial budaya sebanyak 11 kali, isu politik sebanyak 10 kali, serta isu keamanan yang tercatat dua kali.

Wakapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi mengenai ketentuan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, jajaran Polres Kukar juga secara berkala melaksanakan latihan tahapan penanganan unjuk rasa sesuai prosedur yang berlaku.

Upaya peningkatan kapasitas personel turut dilakukan melalui pelatihan pengendalian massa atau Dalmas serta penerapan tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan pengamanan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai standar operasional.

Dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa, Polres Kukar juga menjalin sinergi dengan berbagai instansi terkait. Kerja sama tersebut melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia melalui Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, pemadam kebakaran, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Beberapa kendala yang disampaikan antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, kondisi sejumlah peralatan yang sudah tidak layak pakai, serta masih adanya personel yang belum memiliki sertifikasi khusus dalam penanganan pengendalian massa. Selain itu, luasnya wilayah geografis Kutai Kartanegara juga menjadi faktor yang memengaruhi kecepatan mobilisasi personel ketika terjadi aksi unjuk rasa di berbagai titik.

Sementara itu, Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Saefuddin Mohamad menekankan bahwa penanganan aksi demonstrasi merupakan tugas yang kompleks karena aparat harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan upaya menjaga ketertiban umum. Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan aksi massa telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Dalam penerapannya, pendekatan dialog dan negosiasi dinilai harus menjadi langkah awal sebelum mengambil tindakan yang lebih tegas. Menurutnya, penggunaan kekuatan maupun peralatan pengendalian massa seharusnya menjadi opsi terakhir apabila situasi di lapangan tidak lagi dapat dikendalikan melalui pendekatan persuasif. Pendekatan yang tepat diyakini mampu mencegah eskalasi konflik dan menjaga situasi tetap kondusif.

Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam menangani aksi massa berpotensi menimbulkan dampak luas dan memicu konflik yang lebih besar. Oleh karena itu, profesionalisme, ketelitian, dan kemampuan komunikasi personel menjadi faktor penting dalam setiap penanganan demonstrasi.

Melalui kegiatan penelitian tersebut, diharapkan muncul berbagai masukan strategis yang dapat digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan di lingkungan Polri. Hasil kajian ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme personel serta memperkuat pola penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang lebih humanis, terukur, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments