Beranda NASIONAL Polisi Bongkar Praktik Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Blora

Polisi Bongkar Praktik Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Blora

0

sekitarkaltim.com – Praktik pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan hutan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil dibongkar aparat kepolisian setelah beroperasi secara tersembunyi selama beberapa bulan. Pengungkapan ini menjadi bukti masih maraknya aktivitas ilegal di sektor energi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap adanya tiga titik pengeboran minyak tanpa izin yang berada di wilayah Kabupaten Blora. Aktivitas tersebut diketahui berlangsung sejak sekitar tiga bulan terakhir di lahan milik Perhutani, tepatnya di dua kecamatan yakni Kunduran dan Japah. Operasi ilegal ini dilakukan dengan peralatan sederhana, namun tetap memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan sekitar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rentang waktu Maret hingga April 2026. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pengelola sekaligus pemodal dalam kegiatan tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial S yang merupakan warga Blora, serta B dan K yang berasal dari Rembang.

Dalam proses penindakan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pengeboran. Barang-barang tersebut meliputi menara rig, mesin pompa, puluhan pipa besi, hingga minyak mentah yang telah berhasil diangkat dari dalam tanah. Minyak tersebut diketahui belum sempat dipasarkan karena masih dalam tahap penimbunan saat penggerebekan berlangsung.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Aktivitas tanpa standar keselamatan berpotensi memicu kerusakan ekosistem hutan, pencemaran tanah dan air, serta risiko kecelakaan kerja yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman berat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di sektor sumber daya alam.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa. Selain merugikan negara, kegiatan ilegal seperti ini juga dapat membawa dampak jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version