Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALResidivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 2,89 Gram Sabu di...

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 2,89 Gram Sabu di Samarinda Ilir

sekitarkaltim.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial S (51) yang kedapatan membawa sabu di kawasan Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 20.19 Wita.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan titik transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar area yang dicurigai. Saat patroli berlangsung, aparat mendapati seorang pria melintas seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi KT-3028-ZE dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Hasilnya, ditemukan satu poket sabu dengan berat bruto 2,89 gram yang terselip di kantong jaketnya dan dibungkus tisu putih. Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Samsung warna krim yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang disinyalir merupakan sisa hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, memastikan bahwa tersangka bukan pelaku baru dalam kasus peredaran narkotika. “Yang bersangkutan residivis kasus narkotika. Pernah menjalani hukuman dari 2019 sampai 2023. Sekarang kembali tertangkap sebagai perantara sabu,” tegasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya telah menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus serupa. Namun, setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam praktik peredaran sabu, kali ini diduga berperan sebagai perantara atau kurir. Modus transaksi di pinggir jalan dinilai sebagai cara yang kerap digunakan pelaku untuk menghindari deteksi aparat dan meminimalisasi risiko tertangkap.

Saat ini, S telah diamankan di sel tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersangka, termasuk pihak pemasok maupun pembeli yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments