Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDAERAHPolsek Muara Jawa Ungkap Pencurian Material Proyek Gedung Koperasi Desa Merah Putih,...

Polsek Muara Jawa Ungkap Pencurian Material Proyek Gedung Koperasi Desa Merah Putih, Satu Pelaku Diamankan

sekitarkaltim.com – Aksi pencurian material proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Jawa mengamankan seorang pemuda berinisial R (20) dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026 yang difokuskan pada penindakan penyakit masyarakat dan tindak pidana konvensional.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Darul Ilmi RT 013, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa. Korban berinisial A (43) melaporkan kehilangan ratusan batang besi yang merupakan material utama untuk pembangunan gedung koperasi desa. Material itu sebelumnya disimpan di depan teras rumah Sekretaris RT setempat, tepat di seberang lokasi proyek pembangunan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta. Laporan resmi diterima kepolisian pada Jumat, 20 Februari 2026. Setelah menerima aduan, aparat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak distribusi material yang hilang.

Hasil pengungkapan menunjukkan tersangka R diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 139 batang besi begel kotak ukuran 8 mm, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 mm dengan panjang sekitar satu meter, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 mm sepanjang kurang lebih empat meter, serta satu batang besi ulir 10 mm. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah dengan nomor polisi KT 1058 ON yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa material besi hasil pencurian tersebut telah dijual kepada seorang pengepul besi tua di wilayah Dondang. Aparat kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penadahan maupun distribusi barang curian tersebut.

Kapolsek Muara Jawa, I Wayan Edi Surya Puryana, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti. Proses hukum terus berjalan dan kami akan kembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara atas tindak pidana pencurian. Kepolisian memastikan Operasi Pekat Mahakam 2026 akan terus digencarkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Kutai Kartanegara, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa yang berpotensi merugikan proyek pembangunan masyarakat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments