Beranda DAERAH Terbitkan IUP, Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Kadistamben Kukar

Terbitkan IUP, Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Kadistamben Kukar

0
Dua mantan Kadistamben Kukar, yakni ADN dan BH yang ditahan Kejati Kaltim. (ist)

sekitarkaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berinisial BH dan ADR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.

Penahanan dilakukan sejak Rabu, 18 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk periode 20 hari ke depan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan,” ujar Toni di Samarinda, Kamis (19/2/2026).

Akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp500 miliar. Nilai kerugian tersebut mencakup hasil penjualan batu bara dilakukan secara ilegal oleh ketiga perusahaan. Juga dampak kerusakan lingkungan ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut melebihi lima tahun penjara. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Langkah penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara,” tegas Toni Yuswanto.

Tersangka BH merupakan mantan Kepala Distamben Kukar periode 2009 hingga 2010, sedangkan ADR menjabat posisi serupa pada tahun 2011 hingga 2013. Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, memaparkan konstruksi perkara menjerat kedua mantan pejabat tersebut.

“Kasus ini bermula ketika BH diduga menerbitkan IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi) secara tidak prosedural kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE dan PT JMB,” jelas Danang.

Penerbitan izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Padahal, status perizinan lahan tersebut belum tuntas secara hukum.

“Status hak atas lahan belum selesai, tetapi izin operasi produksi sudah diterbitkan. Perusahaan kemudian melakukan penambangan tanpa izin dari pemilik lahan,” katanya lagi.

Setelah terjadi pergantian jabatan, ADR yang menjabat pada 2011–2013 diketahui mengetahui persoalan tersebut. Namun, alih-alih menghentikan aktivitas pertambangan yang bermasalah, ADR justru diduga melakukan pembiaran. Penyidik menemukan bahwa kegiatan tambang tetap berjalan bahkan setelah muncul teguran dari instansi terkait hingga sekitar 2012.

Lahan ditambang tersebut diketahui telah ditetapkan pemerintah sebagai area transmigrasi sejak 1980. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pemilik lahan sempat menegur Kepala Distamben Kukar pada tahun 2011, namun aktivitas pertambangan tetap berlangsung.

“Tanah tersebut sejak lama merupakan kawasan transmigrasi. Hak atas lahan belum diselesaikan, tetapi sudah diterbitkan izin operasi produksi sehingga penambangan berjalan tanpa izin pemilik lahan,” tambah Danang.

Penyidik masih terus mendalami aliran keuntungan dan potensi pihak lain diduga terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk dari unsur korporasi maupun pihak lain yang bertanggung jawab dalam proses perizinan dan aktivitas pertambangan sehingga merugikan negara mencapai ratusan miliar rupiah. (*/and)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version