sekitarkaltim.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan langkah strategis dengan memanfaatkan layanan wifi publik sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Inisiatif ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pendapatan 2027 yang digelar di Surakarta, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan layanan digital.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Jawa Tengah, pemerintah daerah menilai bahwa pengembangan infrastruktur digital, khususnya wifi publik, tidak hanya berfungsi sebagai layanan masyarakat, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang dapat dioptimalkan. Selama ini, penambahan jaringan wifi dilakukan secara bertahap dengan rata-rata 300 titik baru setiap tahun yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Namun, ekspansi tersebut turut berdampak pada peningkatan beban anggaran daerah. Oleh karena itu, pemerintah mulai merancang skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan melalui kolaborasi dengan pihak ketiga. Dalam skema ini, pemerintah tetap berperan sebagai penyedia infrastruktur utama, sementara mitra swasta akan mengelola sisi komersial, seperti pengoperasian captive portal hingga penayangan konten iklan.
Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, pemerintah tidak hanya mendapatkan tambahan jaringan wifi dari pihak mitra, tetapi juga memperoleh kontribusi finansial dalam bentuk sewa atau bagi hasil yang masuk ke kas daerah sebagai PAD. Meski demikian, layanan internet gratis bagi masyarakat tetap dipastikan berjalan tanpa perubahan signifikan. Pengguna hanya akan diarahkan ke halaman awal yang dikelola mitra saat pertama kali mengakses jaringan, yang dapat memuat informasi maupun iklan.
Saat ini, jumlah titik wifi publik yang dimiliki Pemprov Jawa Tengah telah mencapai 369 lokasi, mencakup berbagai ruang publik seperti desa, sekolah, hingga fasilitas umum lainnya. Jumlah tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring dengan kebutuhan akses internet yang semakin tinggi di masyarakat.
Dari sisi potensi pendapatan, kontribusi awal dari sektor ini diperkirakan mencapai sekitar Rp306 juta pada tahun 2027. Nilai tersebut masih bersifat proyeksi dan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan jumlah pengguna serta efektivitas kerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, skema ini juga diharapkan mampu menekan beban fiskal daerah yang selama ini mencapai miliaran rupiah untuk penyediaan layanan wifi gratis.
Untuk memperkuat landasan hukum, rencana ini akan diusulkan masuk dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, pemanfaatan wifi publik tidak hanya menjadi solusi layanan digital, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
