Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaDAERAHDPRD Kukar Gelar RDP Sengketa Lahan Desa Bunga Putih dengan PHSS, Puluhan...

DPRD Kukar Gelar RDP Sengketa Lahan Desa Bunga Putih dengan PHSS, Puluhan Sertifikat Dipertanyakan

sekitarkaltim.com – Sengketa lahan antara warga Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, dan pihak Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara. Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar pada Senin, 23 Februari 2026.

RDP tersebut menghadirkan perwakilan perusahaan, unsur pemerintah daerah, serta warga yang mengklaim lahan mereka belum pernah dibebaskan meski telah digunakan untuk fasilitas operasional sektor minyak dan gas. Persoalan ini mencuat setelah sekitar 30 sertifikat tanah disebut belum pernah masuk dalam proses pembebasan sebelumnya.

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa lembaganya berkewajiban melakukan verifikasi menyeluruh atas klaim tersebut. Ia menegaskan pentingnya proses pencocokan dan pemeriksaan data secara objektif untuk memastikan apakah benar lahan yang dimaksud belum dibebaskan. Menurutnya, apabila hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak terbukti, masyarakat diharapkan dapat menerima fakta hukum yang ada. Namun apabila terbukti belum ada pembebasan, maka perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil pengecekan awal ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa sertifikat-sertifikat yang disengketakan terdaftar dan dinyatakan sah secara administratif. Temuan ini mendorong DPRD meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas guna memastikan riwayat pembebasan lahan tersebut.

Lahan yang menjadi objek sengketa diperkirakan mencapai lebih dari dua hektare dan terdiri atas sejumlah bidang milik warga. Sebagian area itu dilaporkan telah dimanfaatkan untuk pembangunan jalan operasional serta pemasangan pipa minyak dan pipa limbah. DPRD menilai luasan tersebut cukup signifikan karena merupakan akumulasi dari kepemilikan masyarakat yang terdampak.

Dari pihak perusahaan, Land Formalities Officer Zona 9 PHSS, Januar Hidayat, menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan aspek legalitas pertanahan, khususnya menyangkut alas hak dan bukti kepemilikan. Perusahaan menyatakan akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan menekankan pentingnya penguatan serta sinkronisasi data dari Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Sementara itu, perwakilan warga Sanga-Sanga, Suyono, mengungkapkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah transmigrasi sejak 1985 dengan sertifikat terbit pada 1987. Ia menyebutkan bahwa sejak 1988 sebagian lahan telah digunakan untuk akses jalan dan instalasi pipa tanpa adanya proses pembebasan atau ganti rugi kepada pemilik sah.

Melalui forum RDP tersebut, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah dan instansi terkait menyatakan komitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan kejelasan status hukum lahan. Penyelesaian yang transparan dan adil dinilai penting agar hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepentingan operasional sektor strategis nasional. Sengketa lahan Desa Bunga Putih ini pun menjadi ujian bagi tata kelola pertanahan dan hubungan antara korporasi dan masyarakat di wilayah hulu migas Kutai Kartanegara.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments