sekitarkaltim.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menegaskan bahwa lubang bekas tambang dengan kategori dalam tidak boleh dialihfungsikan menjadi destinasi wisata. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya wacana pemanfaatan sejumlah void bekas aktivitas pertambangan untuk kepentingan pariwisata tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan.
Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menekankan bahwa keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap rencana pemanfaatan lahan pascatambang. Menurutnya, tidak semua lubang bekas tambang dapat dimanfaatkan sebagai kawasan wisata karena banyak di antaranya memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan berpotensi membahayakan pengunjung.
Data Dinas ESDM Kalimantan Timur mencatat masih terdapat 537 lubang bekas tambang atau void yang tersebar di berbagai daerah di Benua Etam. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan jumlah lubang terbanyak, yakni mencapai 264 titik, sehingga menjadi daerah yang membutuhkan perhatian khusus dalam upaya reklamasi dan pengawasan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mengingatkan seluruh perusahaan pertambangan agar menjalankan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perusahaan diwajibkan mengembalikan fungsi lahan pascatambang melalui proses penutupan lubang (backfilling) serta rehabilitasi lahan dengan penanaman kembali (revegetasi) guna memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Bambang menjelaskan bahwa pengecualian hanya dapat diberikan apabila sejak awal dokumen studi kelayakan (feasibility study) perusahaan telah menetapkan lubang bekas tambang tersebut sebagai waduk atau tampungan cadangan air baku. Di luar perencanaan tersebut, perusahaan tetap berkewajiban menutup lubang tambang dan mengembalikan kawasan sesuai fungsi alaminya sebagaimana diatur dalam dokumen perencanaan dan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban reklamasi apabila dalam rencana awal lubang tersebut memang harus ditutup. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar seluruh kewajiban pascatambang dijalankan sesuai ketentuan demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memulihkan kualitas lingkungan.
Meski demikian, Dinas ESDM Kalimantan Timur masih membuka peluang pemanfaatan sebagian kecil lubang bekas tambang sebagai objek wisata air dengan persyaratan yang sangat ketat. Pemanfaatan tersebut hanya dimungkinkan untuk lubang berkategori sangat dangkal dengan kedalaman maksimal sekitar dua meter serta harus melalui kajian teknis dan perizinan yang sesuai.
Di luar kriteria tersebut, pemerintah tidak memberikan ruang bagi pengembangan kawasan wisata di atas lubang bekas tambang karena potensi kecelakaan dinilai jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh. Dinas ESDM juga mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan konsep wisata sebagai alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi, terutama jika tidak didukung izin maupun kajian keselamatan yang memadai.
Dengan masih banyaknya lubang bekas tambang yang tersebar di Kalimantan Timur, pemerintah berharap seluruh perusahaan mematuhi komitmen reklamasi sehingga kawasan pascatambang dapat kembali berfungsi secara ekologis, aman bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan ancaman di masa mendatang.




