Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDAERAHGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Klarifikasi Isu Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar di...

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Klarifikasi Isu Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar di Tengah Efisiensi Anggaran

sekitarkaltim.com – Isu pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah. Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memberikan klarifikasi terkait penggunaan kendaraan dinas dan proses pengadaannya.

Rudy menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menggunakan kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim untuk operasional di wilayah Kalimantan Timur. Ia menyampaikan bahwa aktivitas sehari-harinya sebagai kepala daerah masih menggunakan kendaraan pribadi. Bahkan, ia mengakui kondisi kendaraan pribadinya tersebut tidak lagi dalam keadaan prima, namun tetap digunakan untuk menunjang mobilitas tugas di daerah.

Menurutnya, kendaraan dinas yang telah disediakan pemerintah provinsi berada di Jakarta dan diperuntukkan bagi agenda kepala daerah yang bersifat nasional maupun internasional. Ia memandang posisi Kaltim sebagai daerah penyangga sekaligus lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan provinsi ini memiliki peran strategis dalam percaturan nasional. Intensitas kunjungan pejabat pusat, investor, hingga tamu mancanegara disebutnya meningkat signifikan, sehingga diperlukan fasilitas yang representatif guna menjaga citra daerah.

Rudy menilai, sebagai daerah yang menjadi lokasi IKN, Kalimantan Timur membawa simbol dan kehormatan tersendiri. Oleh karena itu, menurutnya, penyediaan kendaraan dengan spesifikasi yang layak bukan semata persoalan kemewahan, melainkan bagian dari menjaga marwah daerah di hadapan tamu nasional maupun internasional.

Terkait nilai pengadaan yang menjadi sorotan, ia menegaskan bahwa proses tersebut telah mengikuti regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah untuk jenis sedan maksimal berkapasitas mesin 3.000 cc, sementara jenis jeep dapat mencapai 4.200 cc. Rudy menyatakan bahwa kendaraan yang diadakan hanya berkapasitas 3.000 cc sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak menentukan harga secara spesifik, melainkan menyesuaikan spesifikasi dan mutu kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi. Soal merek dan tipe kendaraan, Rudy belum membeberkan detailnya ke publik, selain memastikan bahwa unit tersebut telah diuji coba di Jakarta dan diperuntukkan mendukung agenda resmi kepala daerah di ibu kota.

Penjelasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi di Kaltim. Rudy kembali menegaskan bahwa aktivitasnya di daerah masih menggunakan mobil pribadi.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, sebelumnya menyampaikan bahwa pengadaan mobil operasional dimaksudkan untuk menunjang mobilitas gubernur ke wilayah pelosok dengan kondisi medan berat dan akses jalan non-aspal. Pernyataan tersebut memunculkan perbedaan persepsi di tengah publik mengenai peruntukan kendaraan tersebut.

Polemik ini mencuat di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah daerah, sehingga sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan baru bernilai miliaran rupiah. Namun, Rudy memandang fasilitas kepala daerah juga memiliki dimensi simbolik dan fungsional sebagai representasi daerah strategis, terutama dalam konteks peran Kalimantan Timur sebagai kawasan penyangga dan lokasi IKN. Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada spekulasi serta tetap memberikan dukungan agar pemerintah daerah dapat menjalankan amanah secara optimal.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments