sekitarkaltim.com – Polemik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mendapat penegasan langsung dari kalangan pondok pesantren. Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kukar memastikan bahwa usulan regulasi tersebut lahir murni dari aspirasi para kiai dan pengasuh pesantren, bukan bagian dari agenda politik praktis maupun kepentingan kelompok tertentu.
Sebelumnya, dinamika politik di Kukar sempat memanas setelah muncul ancaman boikot kebijakan Bupati oleh salah satu fraksi DPRD terkait tertahannya pembahasan Raperda Pesantren. Situasi itu kemudian memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk tudingan bahwa regulasi tersebut sarat muatan politik menjelang kontestasi daerah.
Sekretaris Umum FKPP Kukar, Rahmadi Wirantanus, menegaskan bahwa gagasan pembentukan Perda Pesantren telah lama dibahas dalam forum rutin para pimpinan pondok pesantren se-Kukar. Menurutnya, usulan tersebut lahir dari kebutuhan nyata pesantren terhadap kepastian hukum dan dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan lembaga pendidikan keagamaan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hurro Kukar itu menjelaskan, forum FKPP secara konsisten menggelar pertemuan setiap tiga bulan sekali dengan melibatkan seluruh pengasuh pesantren di Kukar. Dari forum itulah kemudian muncul kesepakatan bersama untuk mendorong lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur fasilitasi dan pengembangan pesantren di daerah.
Setelah konsep dasar dirumuskan, FKPP Kukar disebut mengirimkan surat resmi kepada Komisi IV DPRD Kukar agar aspirasi tersebut dapat diakomodasi menjadi inisiatif legislatif. Karena itu, Rahmadi menilai tidak tepat jika muncul anggapan bahwa Raperda Pesantren hanya merupakan kepentingan DPRD ataupun kendaraan politik pihak tertentu.
Bagi kalangan pesantren, keberadaan Perda Pesantren dinilai memiliki arti yang jauh lebih luas dibanding sekadar dasar hukum penganggaran atau program bantuan pendidikan santri. Regulasi tersebut dipandang sebagai bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap kontribusi pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan karakter di Kukar.
FKPP Kukar juga menilai selama ini pesantren telah menunjukkan sikap mandiri dengan aktif menyusun naskah akademik serta memperjuangkan legalitas regulasi tanpa hanya bergantung pada pemerintah. Langkah tersebut disebut menjadi bukti bahwa para ulama dan pengasuh pesantren ingin terlibat langsung dalam pembangunan daerah melalui jalur pendidikan keagamaan.
Di tengah polemik yang berkembang, FKPP Kukar memilih tetap menjaga kondusivitas organisasi dan fokus mengawal pembahasan Raperda hingga tuntas. Organisasi itu juga telah menjadwalkan agenda konsolidasi lanjutan bersama seluruh pimpinan pondok pesantren se-Kukar pada 17 Mei 2026 di Ponpes Sebulu.
Pertemuan rutin tersebut diharapkan menjadi ruang memperkuat soliditas antar-pesantren sekaligus memastikan perjuangan terhadap Raperda Pesantren tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni demi kemaslahatan ribuan santri dan pengembangan pendidikan Islam di Kutai Kartanegara.
