sekitarkaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak di tengah meningkatnya arus informasi digital yang kian masif. Fenomena penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga konten negatif dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga membawa dampak moral yang luas di tengah masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Quo Vadis Media Sosial Kalimantan Timur” yang digelar oleh Pusat Studi Kepolisian Universitas Balikpapan (Uniba) di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Balikpapan, Rabu (29/4/2026). Dalam forum tersebut, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menekankan bahwa perilaku tidak bijak di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun dampak moral yang ia ilustrasikan sebagai efek berantai di dunia maya.
Ia menyoroti meningkatnya penggunaan media sosial, khususnya di kalangan generasi muda di Kalimantan Timur. Namun, pertumbuhan tersebut dinilai belum diimbangi dengan literasi digital yang memadai, sehingga memicu maraknya konten negatif yang berpotensi memicu kegaduhan sosial. Salah satu contoh yang diangkat adalah beredarnya informasi keliru saat aksi unjuk rasa pada 21 April lalu, yang menyebut adanya korban, padahal kondisi di lapangan dilaporkan aman. Menurutnya, penyebaran informasi tidak benar semacam itu berbahaya dan perlu ditindak tegas.
Meski demikian, Polda Kaltim menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan tetap mengutamakan langkah humanis, preventif, dan preemtif. Penegakan hukum akan dilakukan secara selektif, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan dampak luas dan meresahkan masyarakat.
Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, pemerintah, hingga praktisi digital. Dalam forum itu, seorang influencer muda mengakui bahwa praktik pembuatan konten berbayar untuk menyerang pihak tertentu pernah dilakukan, namun kini ia beralih ke aktivitas yang lebih positif seperti pengembangan digital marketing. Pengakuan tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital memiliki potensi disalahgunakan jika tidak disertai tanggung jawab.
Sementara itu, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur menilai media sosial memiliki dua sisi yang tidak terpisahkan. Di satu sisi, platform digital mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan industri kreatif, namun di sisi lain juga dapat dimanfaatkan untuk membentuk opini negatif hingga merugikan individu maupun kelompok tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk aktif membangun narasi positif melalui gerakan #BicaraBaikKaltim sebagai upaya menyeimbangkan informasi yang beredar.
Dari kalangan akademisi, Universitas Balikpapan menilai bahwa upaya meningkatkan kesadaran bermedia sosial secara bijak bukan perkara mudah, namun harus terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama melalui edukasi di lingkungan pendidikan. Hal ini dianggap penting untuk menekan dampak negatif yang muncul akibat penyalahgunaan media sosial.
Polda Kaltim juga mengungkapkan bahwa patroli siber terus dilakukan secara aktif guna memantau aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum, termasuk penyebaran disinformasi, pencurian data pribadi, hingga penipuan berbasis online. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui FGD ini, seluruh pihak sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Peningkatan literasi digital, khususnya terkait etika berkomunikasi di media sosial, dinilai menjadi fondasi penting untuk mendorong pemanfaatan teknologi secara lebih produktif dan bertanggung jawab di Kalimantan Timur.




