sekitarkaltim.com – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan liter BBM subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa pekan sejak April hingga Mei 2026. Dari hasil operasi itu, polisi menetapkan empat tersangka berinisial EHN, HMP, KM, dan M yang diamankan dari lokasi berbeda di wilayah Kutai Timur.
Dalam proses penindakan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyelewengan BBM subsidi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up Grand Max, ratusan jerigen, alat komunikasi, hingga dokumen kendaraan.
Selain kendaraan dan perlengkapan pendukung, polisi juga mengamankan sekitar 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang diduga ditimbun sebelum dijual kembali. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi memengaruhi distribusi BBM subsidi di masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menegaskan, BBM subsidi seharusnya digunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerima, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Menurut pihak kepolisian, praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi dapat menyebabkan distribusi tidak tepat sasaran sehingga masyarakat kesulitan memperoleh bahan bakar dengan harga terjangkau. Karena itu, aparat memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kutai Timur.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim IPTU Rizky Alief Dharmawan menerangkan, para pelaku diduga menggunakan modus membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Setelah berhasil memperoleh BBM dalam jumlah tertentu, bahan bakar tersebut dipindahkan ke jerigen untuk ditimbun sebelum kembali dijual.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam praktik distribusi BBM ilegal tersebut.
Seluruh tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi di Kutai Timur.




