sekitarkaltim.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial J (44) diamankan jajaran Polsek Loa Kulu setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Senin (11/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.40 Wita di kawasan Jalan Kampung Sentuk arah Jonggon. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel di lapangan. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 0,62 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak rokok merek Diva Mango, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna hijau, serta sepeda motor Yamaha MX King warna biru dengan nomor polisi KT 6378 CD.
Setelah diamankan di lokasi, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyebut kasus tersebut masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.




