Beranda HUKUM & KRIMINAL Remaja di Samarinda Dianiaya Saat Bangunkan Sahur, Lima Gigi Patah dan Pelaku...

Remaja di Samarinda Dianiaya Saat Bangunkan Sahur, Lima Gigi Patah dan Pelaku Ditangkap Polisi

0

sekitarkaltim.com – Aksi membangunkan warga untuk sahur yang lazim dilakukan setiap Ramadan di Samarinda berubah menjadi insiden kekerasan yang menimpa seorang remaja. Niat baik untuk mengingatkan waktu sahur justru berujung dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan mulut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Cendana Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat itu korban bersama sejumlah rekannya berjalan menyusuri gang permukiman untuk membangunkan warga sahur. Di tengah aktivitas tersebut, seorang pria tiba-tiba mendekati korban dari arah belakang dan langsung melakukan pemukulan menggunakan sepotong kayu.

Serangan yang berlangsung secara mendadak itu membuat korban terjatuh. Akibat kekerasan tersebut, lima gigi korban dilaporkan patah, bibir bagian bawah mengalami sobek, serta sisi kanan wajahnya mengalami luka lecet. Kondisi korban yang masih berstatus anak di bawah umur menambah perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Kapolsek Sungai Kunjang, Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa laporan dari pihak keluarga korban segera ditindaklanjuti oleh Unit Operasional dan Penyelidikan. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian serta mengamankan hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Dari hasil pendalaman kasus, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial SNP (23). Yang bersangkutan diamankan pada Jumat malam, 20 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Jalan Meranti 2A, Sungai Kunjang. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menyusul rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat.

Kapolsek menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa korban merupakan anak di bawah umur yang saat kejadian tengah menjalankan aktivitas membangunkan sahur bersama teman-temannya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa terganggu dengan aktivitas tersebut, sehingga bereaksi secara spontan hingga berujung tindakan kekerasan.

Atas perbuatannya, SNP dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian persoalan secara proporsional, terlebih ketika menyangkut keselamatan anak. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version