sekitarkaltim.com – Sebanyak 727 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan sekaligus bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perilaku selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi di Lapas Kelas IIA Tenggarong, sebanyak 702 WBP memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 25 WBP mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Remisi Umum II diberikan kepada warga binaan yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana dapat dinyatakan bebas.
Dari 25 penerima RU II tersebut, sebanyak 15 WBP dapat langsung mengakhiri masa pidananya. Sementara itu, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan, bergantung pada ketentuan dan masa pidana masing-masing.
Surat Keputusan (SK) pemberian remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri. Pemberian remisi tersebut diharapkan tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mengikuti seluruh tahapan pembinaan secara konsisten.
Pemerintah daerah berharap proses pembinaan yang dijalani selama berada di lembaga pemasyarakatan dapat membantu warga binaan memperbaiki diri. Dengan demikian, ketika kembali ke lingkungan masyarakat, mereka diharapkan mampu menjalani kehidupan secara lebih baik serta memberikan kontribusi positif.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, menyampaikan bahwa mayoritas penghuni lapas merupakan narapidana dengan perkara narkotika. Kondisi tersebut turut membuat narapidana kasus narkotika mendominasi warga binaan yang diusulkan dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi pada momentum HUT ke-81 RI.
Pemberian remisi juga berlangsung di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong. Sebanyak 278 WBP perempuan mendapatkan remisi, dengan rincian 272 penerima RU I dan enam penerima RU II. Dari enam penerima RU II tersebut, hanya dua orang yang dapat langsung bebas.
Empat penerima lainnya masih harus menyelesaikan pidana subsidair atau pidana pengganti denda. Dengan demikian, pemberian RU II tidak serta-merta membuat seluruh penerimanya langsung keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masih terdapat kewajiban pidana yang harus diselesaikan.
Selain dua lapas tersebut, remisi juga diberikan kepada anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebanyak 49 anak memperoleh remisi, terdiri dari 48 penerima RU I dan satu penerima RU II.
Selain remisi, Lapas Kelas IIA Tenggarong sebelumnya telah mengusulkan 70 WBP untuk mendapatkan amnesti kepada pemerintah pusat. Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong juga mengusulkan sekitar 40 WBP yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kebijakan tersebut.
Kendati demikian, keputusan mengenai pemberian amnesti masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait usulan tersebut.
Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 RI di Tenggarong tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.




