Rabu, Oktober 7, 2026
spot_img
BerandaDAERAHLebih dari 7.000 Petani Terdampak, KPBS Desak Pembukaan Data Harga TBS PT...

Lebih dari 7.000 Petani Terdampak, KPBS Desak Pembukaan Data Harga TBS PT Rea Kaltim

sekitarkaltim.com – Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera (KPBS) bersama petani swadaya kelapa sawit di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melayangkan tuntutan audit terbuka terhadap mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diberlakukan PT Rea Kaltim Plantations & Group. Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Bupati Kukar, Ketua DPRD Kukar, Dinas Perkebunan Kukar, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, hingga manajemen PT Rea Kaltim Plantations.

Langkah tersebut muncul setelah petani menilai terjadi penurunan harga TBS yang cukup signifikan dalam waktu relatif singkat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPBS, harga TBS yang sebelumnya berada di angka Rp3.480 per kilogram turun menjadi Rp2.980 per kilogram setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu. Tidak lama kemudian, tepat pada 1 Juni 2026, perusahaan kembali menetapkan harga baru sebesar Rp2.780 per kilogram.

Penurunan harga sebesar Rp700 per kilogram atau sekitar 20,11 persen itu dinilai memberikan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi petani. Berkurangnya pendapatan disebut memengaruhi kemampuan petani dalam menanggung biaya panen, ongkos transportasi hasil kebun, perawatan tanaman, pembayaran cicilan, hingga kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Menurut KPBS, kondisi tersebut memunculkan keresahan karena sebelumnya pemerintah telah menyampaikan bahwa kebijakan ekspor tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan harga TBS di tingkat petani. Selain itu, pemerintah juga pernah menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang terbukti memainkan harga dan merugikan pekebun.

Petani juga menyoroti perbedaan harga yang dianggap tidak wajar. Harga TBS yang ditetapkan PT Rea Kaltim sebesar Rp2.780 per kilogram disebut lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan sejumlah pengepul atau tengkulak di sekitar wilayah perkebunan yang mencapai sekitar Rp2.850 per kilogram. Selisih tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akurasi dasar perhitungan harga yang digunakan perusahaan.

Dalam perjanjian kerja sama antara PT Rea Kaltim dan KPBS, penetapan harga TBS mengacu pada sejumlah indikator, di antaranya harga Crude Palm Oil (CPO) KPBN di Pelabuhan Belawan dan Dumai, harga pasar kernel atau PK Astra di Riau, harga penjualan perusahaan atas CPO, PK dan CPKO, rendemen mingguan pabrik, margin investasi perusahaan untuk pembangunan serta pemeliharaan fasilitas pengolahan, hingga kondisi pasar TBS setiap pekan.

Namun, petani mengaku selama ini tidak pernah menerima penjelasan secara rinci terkait data-data yang menjadi dasar perhitungan tersebut. Perusahaan disebut hanya mengumumkan harga akhir tanpa membuka rincian komponen yang digunakan dalam proses penetapannya.

KPBS yang memiliki sekitar 1.129 anggota menilai persoalan ini tidak hanya berdampak pada anggotanya. Di wilayah Kembang Janggut, Tabang, dan Kenohan terdapat lebih dari 20 koperasi yang disebut turut terdampak kebijakan harga tersebut. Secara keseluruhan, lebih dari 7.000 petani diperkirakan merasakan dampak langsung dari penurunan harga TBS yang berlaku saat ini.

Melalui surat yang disampaikan, petani mengajukan tujuh tuntutan utama. Mereka meminta pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, petani mendesak dilaksanakannya audit terbuka terhadap dasar penetapan harga TBS PT Rea Kaltim serta meminta perusahaan membuka seluruh data yang digunakan dalam perhitungan harga, termasuk harga CPO, harga kernel, rendemen pabrik, margin investasi, dan faktor penyesuaian pasar.

Petani juga meminta adanya perbandingan antara harga yang diterapkan perusahaan dengan harga pasar TBS di wilayah sekitar. Hasil audit diharapkan diumumkan secara tertulis kepada petani dan masyarakat luas. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap indikator yang telah disepakati, petani meminta dilakukan koreksi harga. Mereka juga menuntut adanya jaminan bahwa tidak akan terjadi intimidasi, pembatasan kerja sama, penghentian pembelian TBS, maupun tindakan lain yang merugikan petani yang menyampaikan aspirasi.

Ketua KPBS Jamaluddin menilai petani tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif semata. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan, pembukaan data secara transparan, audit harga yang independen, serta keputusan yang benar-benar melindungi pendapatan dan keberlangsungan usaha petani sawit.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa apabila pemerintah, DPRD, dan pihak terkait tidak segera mengambil langkah nyata dalam waktu yang dianggap wajar, petani berencana menggunakan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat melalui aksi damai di pabrik PT Rea Kaltim pada Sabtu, 6 Juni 2026. Aksi itu disebut bertujuan meminta penjelasan secara langsung, terbuka, dan berbasis data terkait mekanisme penetapan harga TBS yang diterapkan perusahaan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments