Rabu, Oktober 7, 2026
spot_img
BerandaNASIONALRencana Penghapusan Guru Honorer, Pemerintah Didorong Pastikan Kepastian Karier Guru

Rencana Penghapusan Guru Honorer, Pemerintah Didorong Pastikan Kepastian Karier Guru

sekitarkaltim.com – Pemerintah terus melakukan penataan sistem kepegawaian di sektor pendidikan melalui implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status pegawai non-ASN, termasuk istilah guru honorer. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan tata kelola aparatur negara yang lebih profesional sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga pendidik di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut maupun mempertahankan pegawai non-ASN mulai akhir 2024. Pemerintah juga memberikan masa transisi penyelesaian hingga tahun 2027 agar penataan pegawai dapat berjalan bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.

Informasi yang disampaikan dalam Program Acara INDONESIA KITA di Garuda TV menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pergantian istilah dari guru honorer menjadi skema kepegawaian baru. Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai bagian dari reformasi besar dalam sistem pengelolaan tenaga pendidik dan aparatur negara secara menyeluruh.

Meski demikian, implementasi kebijakan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak sekolah di sejumlah daerah masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar. Kondisi tersebut terjadi karena jumlah guru ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar secara merata.

Selain keterbatasan formasi, persoalan kemampuan fiskal daerah juga menjadi hambatan serius. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk menggaji guru P3K dalam jumlah besar. Akibatnya, kebutuhan guru di sejumlah wilayah masih sulit dipenuhi secara optimal.

Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menilai persoalan kekurangan guru tidak akan terselesaikan apabila belum ada kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menilai sistem otonomi daerah membuat beban penggajian guru ASN di sejumlah wilayah masih menjadi persoalan yang kompleks.

Di sisi lain, skema P3K juga masih menjadi perhatian banyak tenaga pendidik. Sebagian guru sebelumnya berharap dapat diangkat menjadi PNS, namun peluang yang tersedia saat ini lebih banyak melalui jalur P3K. Sistem kerja berbasis kontrak dengan masa kerja antara satu hingga lima tahun, ditambah belum adanya jaminan pensiun seperti PNS, membuat sebagian guru merasa status tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian jangka panjang.

Kondisi tersebut dinilai memunculkan tekanan psikologis bagi tenaga pendidik karena adanya kemungkinan mengikuti seleksi ulang setelah masa kontrak berakhir. Situasi ini memunculkan dorongan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penghapusan status honorer, tetapi juga memastikan adanya perlindungan dan jaminan kesejahteraan yang layak bagi guru.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen juga mendorong adanya restrukturisasi tata kelola guru secara nasional. Pemerintah pusat dinilai perlu memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan kebutuhan guru, penempatan tenaga pendidik, hingga pengusulan anggaran gaji agar distribusi guru dapat lebih merata dan tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Sejumlah pihak juga menilai diperlukan political will yang kuat untuk memastikan kesejahteraan guru menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tidak hanya bagi guru negeri, perhatian terhadap standarisasi kesejahteraan guru swasta juga dinilai penting agar kualitas pendidikan nasional dapat meningkat secara merata.

Penataan status guru melalui penghapusan honorer diharapkan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur semata. Pemerintah dinilai perlu memastikan reformasi tersebut diikuti perbaikan tata kelola, kepastian karier, serta jaminan kesejahteraan yang mampu memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments