sekitarkaltim.com – Aksi pencurian yang kembali terjadi di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial JC (48), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar setelah diduga mencuri barang milik pengunjung yang tengah berwisata.
Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Gunung Kyai, Kelurahan Perjiwa, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA saat korban, Helda Juliana (22), datang ke Air Terjun Perjiwa bersama rekannya untuk berwisata. Saat itu, korban bersama temannya meletakkan barang-barang pribadi mereka di sebuah gazebo sebelum turun untuk berenang.
Sebelum meninggalkan gazebo, korban sempat memperhatikan seorang pria yang dianggap mencurigakan berada tidak jauh dari lokasi. Pria tersebut terlihat memperhatikan barang-barang milik mereka, namun korban tidak terlalu menaruh curiga dan tetap melanjutkan aktivitas berenang.
Setelah kembali ke gazebo, korban mendapati tas miliknya sudah dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang berharga yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang. Barang yang raib antara lain satu unit iPhone, satu unit iPhone 7, dompet berisi dokumen penting seperti identitas pribadi, serta beberapa perlengkapan pribadi lainnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10,3 juta. Laporan kemudian segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Alligator langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari korban dan saksi, petugas melakukan penyisiran di wilayah sekitar Perjiwa.
Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan saat berada di rumahnya. Polisi mengamankan JC saat yang bersangkutan sedang tertidur di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dompet berisi KTP, SIM, serta kartu ATM milik korban yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pelaku bersama barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kukar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengungkap bahwa JC bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang diduga kerap beraksi di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa dengan mengincar barang-barang milik pengunjung yang lengah.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para wisatawan, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan saat berada di lokasi wisata.




